Artikel
Kewenangan Desa dan Regulasi Desa
Wajah baru desa menjadi harapan mengiringi UU Desa dengan posisi, peran dan kewenangan desa yang baru. Karena pada peraturan perundang-undangan sebelumnya, kewenangan desa hanya bersifat target, dan dengan UU Desa ini kewenangan desa bersifat mandat. Kedudukan desa menjadi pemerintahan masyarakat, hybrid antara self governing community dan local self government, bukan sebagai organisasi pemerintahan yang berada dalam sistem pemerintahan kabupaten/kota (local state government). Desa mempunyai posisi dan peran yang lebih berdaulat, posisi dan peran yang sangat besar dan luas dalam mengatur dan mengurus desa. Model pembangunan yang dulunya bersistem Government driven development atau community driven development, sekarang bersistem Village driven development. selengkapnya


PELATIHAN KADER POSYANDU
PENYALURAN BLT
MUSRENBANG DESA DAN MUSDES
POSYANDU BALITA DAN LANSIA
DIRGAHAYU REPUPBLIK INDONESIA
Bantuan Bulog
BANG SAMPAH
Pemdes se-Kabupaten Bangli Kembangkan Website Desa Berbasis OpenSID
Kegiatan Rabat Beton Jalan Usaha Tani Tempek Umbitan
Musyawarah Rencana Pembangunan Desa Lembean
PEMUTUSAN PENYEBARAN VIRUS COVID 19
Musyawarah Mufakat Pemilihan Perbekel di Desa Lembean
Posyandu dan Posyandu Lansia Desa Lembean
Kegiatan Rabat Beton Jalan Usaha Tani
Pembangunan Jalan Setapak Menuju Mata Air Mauh
PENYERAHAN BLT TAHAP XII
Posyandu Balita Dan Lansia
Pemasangan Baliho APBDes 2021
BULAN BAHASA BALI
Posyandu Balita Dan Lansia
POSYANDU BALITA DAN LANSIA BULAN SEPTEMBER 2023