Visi Misi Desa Lembean
Penyusunan visi desa Lembean adalah sebuah konsekuensi politik seorang Prebekel selaku kepala pemerintahan kepada masyarakat desa lembean dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan pembangunan daerah kabupaten Bangli. Dalam mewujudkan visi tersebut maka sesuai dengan amanat UU No 32 tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah (PP) No 72 tahun 2005 maka penyusunannya dilakukan dengan parsitipatif melalui peran lembaga di desa seperti; BPD, Pemerintah Desa, LPM, Desa Adat, Pokmas, PKK, dan Tokoh-tokoh masyarakat. Berdasarkan kondisi geografis, demografis dan sosio kultural desa lembean menjadi pertimbangan untuk mewujudkan desa dengan visi sebagai berikut.
VISI PEMBANGUNAN DESA LEMBEAN
“Menuju Desa Lembean yang Mandiri”
MISI DESA LEMBEAN
Berdasarkan visi desa Lembean diatas, maka ditetapkan misi pengembangan pembangunan desa Lembean tahun 2014-2018 adalah sebagai berikut.